Wednesday, February 7, 2018

Sejarah Madzhab dalam Islam



Sejarah Madzhab dalam Islam
Dengan semakin berkembangnya teknologi yang juga semakin mudah fitnah tersebar, sehingga menjadi momok menakutkan bagi kaum yang cinta akan kedamaian. Jelas kita ketahui, sebelum adanya aliran wahabi pengkhianat dari Najd menyusup kedalam kedamaian umat Islam, keadaan muslim Indonesia secara pandangan publik dan politik masih terbilang damai meskipun pengikut madzhab berbeda (namun akidah sama) dan berdampingan dengan kaum kafir. Yang mana itu menjadi bukti atau simbol kesatuan dan toleransi ummat muslim Indonesia. Namun, dengan adanya kemunculan mereka yang berbau politik duniawi, dengan sokongan media yang begitu mempunyai efek luar biasa pada hal layak, maka ini menjadi peringatan bagi kita terhadap kedatangannya akhir zaman.
Perlu kita ketahui yang kita maksud dengan shalafu sholeh adalah tidak lain para ulama terdahulu seperti Imam madzhab, dan adapun yang termasuk dikatakan shalafu sholeh juga diperuntukan bagi seorang ahli sunnah yang mengikuti pemahaman terdahulu yang mempunyai keteladanan yang sholeh sikapnya berdasarkan sunnah dengan panduan para ulama yang lebih mengetahui lebih baik tentang teladan Nabi Muhammad saw, seperti para ulama dan kaum muslimin di Indonesia yang bermadzhab tauhid Asy’ariah (diantaranya).
Catatan : Imam Malik “tidak memakai” Hadits Bukhari, Muslim,  karena beliau lahir 100 tahun lebih dulu dari para Imam Hadits seperti Imam Bukhari. Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 714 (93 H), dan meninggal pada tahun 800 (179 H).
Meskipun para Imam memeliki perbedaan pendapat, tapi pendapat mereka itu justru saling melengkapi dan meminimalisir peluang kesalahan dan keteledoran dalam melaksanakan ibadah semaksimal mungkin dan sehati-hati mungkin dalam beradab ketika menghadap Allah swt seperti dalam hal ibadah shalat, dll. Dan tidak ada yang mengkafirkan dan mensesatkan secara terang-terangan satu sama lain, seperti oknum wahabi sekarang, yang jelas tajk pernah dilakukan oleh seorang ahli sunnah.
Bahkan para Imam Madzhab tersebut justru saling terikat ikatan guru dan murid.
Contoh hal Imam Malik adalah guru dari Imam Syafi’i, sementara Imam Syafi’i adalah guru dari Imam Hambali.
Mereka semua hafal Al Qur’an dalam usia muda. Contoh, Imam Syafi’i hafal Al Qur’an pada usia 7 tahun dan menguasai ribuan bahkan jutaan Hadits. Lalu kemudian, Imam Malik yang hafal Al Qur’an, tapi juga termasuk sebagaiTabi’u Tabi’in (cucu dari sahabat Nabi, Anas bin Malik), beliau melihat langsung praktek dari Tabi’in yang mana adalah sebagai anak sahabat Nabi di kota Madinah. Bahkan Imam Bukhari dan Imam Muslim pun bermadzhab Syafi’i. Ini karena meski Imam Bukhari menguasai 1 juta hadits, namun cuma menemukan 7000 hadits saja yg sahih. Tidak cukup untuk dijadikan dasar menyusun Madzhab Fiqih seperti cara sholat, dsb serta mereka taadub terhadap madhab terdahulu yang sudah dikatan sudah baik dan lengkap dalam menguraikan tata cara beribadah dengan baik.
Madzhab pada awalnya adalah sebuah metode yang terbentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, yang mana kemudian para muslimin mengikuti dan menjadikan metode (cara atau teori) itu sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah, sesuai tuntunan sunnah yang benar. Sejarah madzhab bermula dari pemikiran atau pendapat seorang imam dalam memahami sesuatu, baik filsafat, hukum, teologi, politik, dan lain sebagainya. Pemikiran itu kemudian diikuti oleh kelompok atau pengikut dan berkembang secara alami menjadi suatu aliran, atau ajaran sehingga perlu sebutan sebagai ciri.
Pada dasarnya, madzhab-madzhab dalam Islam timbul antara lain karena perbedaan dalam memahami ajaran yang terdapat dalam Al Qur’an dan sunah yang bersifat tidak absolut dengan kehati-hatian masing-masing, dalam rangka menjauhkan dari kesalahfahaman mengenai ayat dan hadis yang bermakna rancu (ada yang harus diperjelas atau tidak) dan saling berkaitan itu , dengan pemikiran dangkal yang dapat mengikis akidah dan ahlak serta keimanan kepadaAllah Swt. Perbedaan pendapat mengenai maksud ayat-ayat Zanni Ad dalalah (ayat yang pengertiannya masih bisa ditafsirkan) adalah salah satu alasan munculnya mazhab-mazhab dan aliran-aliran dalam Islam.
Pada hakikatnya madzhab adalah suatu aliran pemahaman terhadap Al Qur’an dan Sunnah. Sifatnya tidak mengikat, akan tetapi mengapa kita harus taklid atau bergantung pada madzhab tersebut?, tidak lain supaya kita terhindar dari kekeliruan dan sebenarnya para Imam menanggung pernyataan dan pemikiran mereka terhadap ummat muslim yang mengikuti cara mereka dihadapan Allah swt nanti, jika mereka tidak ikhlas dan tak benar dalam menyampaikan ajaran.
Karena ranah pembahasan mereka adalah penafsiran tentang ayat-ayat yang tidak jelas atau samar artinya menjadi jelas dan bukan mengenai ajaran dasar Islam, maka perbedaan madzhab dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak keluar dari hakekat keIslaman. Meskipun terkadang perbedaan antara madzhab terlihat cukup curam dan bahkan bertentangan. Seperti hal batal dan tidaknya wudhu menerut madzhab Maliki dan Syafi’i, tapi tidak mempengaruhi terhadap akidah keimanan terhadap Allah, melainkan berpengaruh pada sah atau tidak nya suatu ibadah kepada Allah Swt, menurut alasan masing-masing.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sering kali para oknum menyatakan hadis Bukhori Muslim dengan hanya sebagian pernyataan yang membuat perpecahan. Padahal para Imam tersebut juga mengikuti madzhab para Imam terdahulu dalam cara beribadah (fiqih), jika para ulama shaleh zaman dahulu saja mengikuti madzhab Imam empat ini, mengapa merka yang ahanya orang akhir zaman berani berpendapat selancang demikian? (Waallahu a’lam).
Sementara mereka bisa-bisanya seperti menafiikan keberadaan tentang keselarasan dan keharmonisan perbedaan ijtihad ulama. Sungguh tak beradab nya perilaku mereka dalam berilmu. Apalagi jika kita lihat bahwa derajat guru adalah sama dengan pengganti orang tua dalam berilmu, sehingga tanggung jawabnya di akhirat sangat besar terhadap kita sama dengan orang tua.
para Imam Madzhab inilah yang kita sebut shalafu sholeh selama ini, yang menyampaikan cara beribadah Nabi dengan tuntunan dan cara menyikapi segala permasalahan yang mencakup lingkup ibadah menurut penjelasan Nabi, yang ada dalam litelatur ataupun pelajaran ilmu yang ada.
Lalu bagaimana mungkin mereka menaafikan kemadzhaban?, karena sesungguhnya jika tak ada perantara mereka maka tak akan sampai apa yang diamalkan Nabi kepada kita. Sedangkan Nabi bersabda kita harus mengikuti warasatul anbiya yaitu ulama (yang benar).
Jadi keliru sekali, jika kita yg merupakan manusia akhir zaman berusaha menghilangkan ajaran ulama Salaf yang sebenarnya, dengan bersembunyi dibalik topeng kebaikan dan media. Justru aliran yg tidak bermazhab macam Salafi Wahabi itulah yang mudah menuduh Muslim lain sebagai Ahlul Bid’ah, Sesat, Musyrik, Kafir, dsb. Kemudian menghalalkan darah sesama Muslim, yang patut kita waspadai, karena hal itu ibarat kan musuh dalam selimut yang akan menjerumuskan kita kedalam politik beragama dan kesesatan.
Contoh saling menghargai dengan dasar hukum yang syah dan boleh menurut kaidah syar’iah adalah yang berdasarkan sunnah dan Al Qur’an, dan kita bisa menteladani riwayat hadis berikut yang diriwayatkan oleh Hr.Bukhori dan Muslim :
Anas bin Malik berkata: “Kami sedang bermusafir bersama dengan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam semasa Ramadhan dan di kalangan kami ada yang berpuasa, ada yang tidak berpuasa. Golongan yang berpuasa tidak menyalahkan orang yang tidak berpuasa dan golongan yang tidak berpuasa tidak menyalahkan orang yang berpuasa”. (Hadist riwayat Bukhari and Muslim). Hal ini membuktikan jelas bahwa Rasulullah saw sangat berwawasan dan bijaksana dalam pertimbangan hukum. Ini pun yang menjadi dasar pembagian hukum puasa bagi setiap orang dengan berbagai macam keadaanya. Akan tetapi ingat, bahwa dalam akidah tetap Rasulullah menyatakan sikap tegas, agar tidak adanya persekutuan dalam diri maupun fikiran dan hati kita terhadap KeEsaan Allah Swt. Ingat!
Teologi Madzhab
Kemunculan madzhab-madzhab  tidak akan terlepas dari jangkauan politik yang akhirnya terus berkelanjutan pada permasalahan agama.
Khawarij
Aliran Khawarij awalnya adalah pendukung Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang mana mereka meninggalkan barisannya sebagai bentuk protes terhadap sikap Ali yang menerima arbitrasi Muawwiyah bin Abu Sufyan (dalam keadaan gejolak politik/perang), ketika peperangan hampir dimenangkan oleh kelompok Sayyidina Ali.
Nama lain dari Khawarij adalah Haruriyah, yang dinisbahkan kepada Harura, yang adalah sebuah tempat yang berada dekat Kuffah, Irak. Pada umumnya mereka terdiri dari orang Arab Badui yang sederhana dalam hidup dan pemikirian, tetapi keras hatinya.
Pada awalnya kaum Khawarij berjumlah sekitar 12.000 orang. Imam pertama mereka adalah Abdullah bin Wahhab Ar Rasyidi. Kaum Khawarij ini memiliki sifat demokratis dalam persoalan kenegaraan dan juga  akhirnya secara tidak langsung membawa nama agama menurut pandangan awam yang tidak bisa memisahkan, sehingga terjadi kesesatan fikiran yang drastis, dan mereka memiliki sifat keras dan bebal. Dan Menurut mereka, orang yang melakukan dosa besar adalah langsung dianggap sebagai kafir.
Murji’ah
Karena adanya kaum khawarij, maka muncul lah kaum murji’ah yang bertentangan dengan khawarij, kaum ini ingin bersikap netral dari praktik mengkafirkan seseorang. Untuk itu mereka mengusung doktrin irja’, yaitu penangguhan hukuman (menurut aturan Islam) terhadap orang beriman yang melakukan dosa dan mereka tetap dianggap muslim. Oleh karena itu, mereka yang disebut kafir oleh Khawarij, tetap mukmin bagi Murji’ah. Adapun akhir dari hidupnya tentunya hak Allah saja yang berlaku. Maka dari itu, pandangan bijak sangat diperlukan sekali dalam menelaah suatu permasalahan.
Kelompok Murji’ah terbagi menjadi kelompok moderat dan ekstrem. Tokoh-tokoh moderat diantaranya, Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf Al Qadi. Sementara yang ekstrem antara lain Jahm bin Sofwan dan pengikutnya.
Ajaran yang terdapat dalam golongan Murji’ah moderat menjadi ajaran yang diterima dalam Ahlusunah waljamaah, yakni orang yang berdosa besar dan meninggal tanpa tobat sepenuhnya adalah hak preogatif Allah semata.
Muktazilah
Muktazilah  adalah salah satu aliran dalam teologi Islam yang dikenal bersifat rasional dan liberal. Ciri utama yang membedakan aliran ini dengan aliran lainnya adalah pandangan-pandangan teologisnya yang lebih banyak ditunjang oleh dalil-dalil ‘aqliah (akal) dan lebih bersifat filosofis, sehingga sering disebut aliran rasionalitas Islam. Bagi mereka, orang berdosa besar adalah tidak mukmin dan tidak kafir, tetapi mengambil posisi di antara keduanya.
Di antara tokoh Muktazilah yang terkenal adalah Wasil Bin Ata. Muktazilah terkenal dengan lima prinsip ajarannya yaitu tauhid, keadilan, janji dan ancaman, posisi di antara dua posisi, dan amar makruf nahi mungkar. Qadariah menjadi anutan dari kaum muktazilah ini, yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan dalam memilih dan bertindak.
Di samping doktrin utama kebebasan berkehendak, kelompok Muktazilah menambahkan doktrin lain, yaitu penolakan terhadap kesatuan antara Tuhan dan sifat-sifat Nya, seperti Berkuasa, Bijaksana dan Maha hidup, dengan argumen bahwa konsep semacam itu akan merusak keEsaan Tuhan, padahal tidak ada akibat sedikitpun jika dilihat dari dalam kaidah Al Qur’an.
Oleh karena itu, julukan yang sangat disukai kaum Muktazilah adalah “pendukung keadilan dan keEsaan”. Yang berarti mereka menyembah satu Tuhan, akan tetatpi tidak berkembang dalam berfikiran harmonis. Yang dimaksud adalah bahwa (tidak mungkin Allah yang Esa tidak mempunyai sifat yang ditolak mereka ( seperti berkuasa, Maha hidup dll)). Karena akan mencerminkan dalam fikiran manusia bahwa Allah tidak berhak dan tidak berkuasa. Sehingga akhirnya muncul faham yang selaras dengan kehidupan yaitu Asy’ariah yang berlogika dengan dasar pernyataan Kalamullah yang ada.
Asy’ariah
Pertama kali ungkapan populer aswaja adalah perkembangan dari ajaran tauhid Madzhab Asy’ariyah yang sering juga disebut ahlusunah waljamaah, di samping Maturidiah yang menapaki bumi Indonesia ini. Pendiri mazhab ini adalah Imam Abu Hasan Ali bin Isma’il Al Asy’ari. Pada awalnya ia menjadi pengikut Muktazilah selama 30 tahun, tetapi kemudian keluar dan memisahkan diri dari muktazilah hingga berdirinya Madzhab Asy’ariah.
Selain alasan hati yang bertentangan dengan pemahaman Muktazilah yang dipimpin ayah tiri beliau, sebab utama Imam Al Asy’ari menjauhkan diri dari Muktazilah adalah adanya perpecahan  yang dialami kaum muslimin yang bisa menghancurkan mereka jika tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslim yang sangat peduli dengan keutuhan umat Islam, ia khawatir Al Qur’an dan Hadis  menjadi korban paham-paham kaum Muktazilah yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan, karena didasarkan atas pemujaan akal pikiran yang rasinalisme dan tidak selaras dengan makna Al Qur’an.
Oleh karena itu, Imam Al Asya’ri mengambil jalan tengah  antara golongan rasional dan tekstualis, dan ternyata jalan tersebut diterima oleh mayoritas kaum muslimin, karena sangat berdasar kuat yang tidak bisa di tiadakan oleh akal manusiawi serta senada dengan pernyataan Firman Allah dalam Al Qur’an, yang menyatakan secara tidak langsung terhadap ciri dzat Nya dengan mengutarakan sifat sebagaimana dalam Al Qur’an.
Diantara banyak tokoh pendukung beliau adalah Abu Bakar Muhammad Al Baqillani, Imam Al Juwaini dan Imam Al Ghazali.
Maturidiah
Madzhab ini didirikan oleh Abu Mansur Al Maturidi. Beliau adalah pengikut Abu Hanifah dan karenanya paham-paham teologinya banyak memiliki persamaan dengan Imam Abu Hanifah. Madzhab ini banyak menggunakan rasio dalam pandangan keagamaannya dan dalam sistem teologinya, meskipun tidak sejauh Muktazilah.
Dalam perkembangannya aliran ini terbagi dalam dua golongan, yakni Maturidiah Samarkand yang merupakan pengikut Al Maturidi dan Maturidiah Bukhara yang merupakan pengikut Al Bazdawi. Maturidiah Samarkand lebih dekat ke Muktazilah pandangannya, sementara Maturidiah Bukhara dekat denga Asy’ariah. Adapun maturidiah yang banyak diikuti adalah yang tak bertentangan dengan Asy’ariah(lebih condong, hanya beda wadah perkumpulan saja).
Tersebarnya Madzhab Fiqih di Dunia
 
Persebaran mazhab fikih di dunia
Mekipun banyak fraksi madzhab fiqih (Dalam sejarah), akan tetapi dalam pandangan garis besar hukum Islam atau fikih terdapat empat madzhab besar yang menjadi acuan kita(Indonesia dan Muslim Dunia) dalam tata cara beribadah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Selain keempat madzhab itu, terdapat pula mazhab-mazhab lain yang dalam perkembangannya tidak sebesar keempat mazhab terdahulu. Mazhab-mazhab minor tersebut adalah mazhab At Tauri, An Nakha’i, At Tabari, Al Auza’i dan Az Zahiri dan ada pula yang menyebutkan madzhab Al Ja’fari. Di antara mazhab-mazhab minor ini yang cukup menonjol adalah Madzhab Az Zahiri yang didirikan oleh Imam Dawud bin Khalaf Al Asfahani yang mana ini adalah zaman nya penyebaran Islam (Para Wali).
  1. Hanafi
Madzhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Imam Nu’man bin Sabit  atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah (wafat 767 M). Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini berasal dari Kuffah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat, analogi, dan isitihsan (kiyas khafi). Murid-murid Abu Hanifah yang menonjol antara lain Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy Syaibani. Pada masa Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi yang diikuti keluarga kerajaan.
  1. Maliki
Mazhab Maliki atau Malikiah adalah mazhab yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir Al Asybahi atau sering dikenal dengan nama Imam Malik. Sepanjang hidupnya beliau tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk keperluan ibadah haji.
Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual. beliau juga termasuk periwayat hadis. Karyanya adalah Al Muwatta’ (hadis yang bercorak fikih).
Imam Malik juga dikenal sebagai seorang mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi, seperti fatwanya bahwa bai’at yang dipaksakan hukumnya tidak sah.  Selain itu, pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi warga Madinah.
  1. Syafi’i
Madzhab Syafi’i atau Syafi’iah didirikan oleh Abu  Abdullah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i atau Imam Syafi’i. Selama hidup ia pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Selain berdasar pada Al Qur’an sunnah, dan ijmak, Imam Syafi’i juga memakai kiyas. Ia disebut sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul fikih, dengan karyanya Ar Risalah. Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam qaul qadim (pendapat yang baru) dan qaul jadid (pendapat yang lama). Untuk penyebarannya, Madzhab Syafi’i banyak dianut di pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Irak, India, Yaman, dan Indonesia. Maka dari itu dengan adanya kaum yang tidak jelas yang mengaku sebagai ahlu sunnah, jelas akan tertolak sebagian besar ummat muslim di Indonesia, karena selain dari segi pemikiran yang berbeda juga dari keadaan politik yang semakin berkembang yang berdasarkan asal sejarah berkembangnya faham ekstrim mereka yang bersembunyi dibalik nama agama sebagai kedok politik dan pekerjaan.
4.  Hanbali
Madzhab Hanbali atau Hanbaliah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal atau dikenal dengan nama Imam Hanbali. Pada masa mudanya beliau berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi’i. Corak pemikirannya tradisionalis (fundamentalis). Selain berdasar pada Al Qur’an, Sunnah sebagai landasan dasar, ijtihad sahabat, ia juga menggunakan hadis mursal dan kiyas jika dibutuhkan. (Seperti menghadapi persoalan yang baru tapi belum pasti dan samar menurut hukum dasar yang menjadikan penilaian hukum nya dilihat dari niat awal perbuatan atau asal mula warna hukum suatu benda).
Selain seorang ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadis. Karyanya yang terkenal adalah Musnad (Kumpulan Hadis-Hadis Nabi SAW). Beberapa pengikutnya yang terkenal adalah Ibnu Taimiyah dan Abdul Wahhab. Penganut Mazhab Hanbali banyak terdapat di Irak, Mesir, Suriah, dan Arab Saudi.
Madzhab dalam Syiah
Perbedaan dalam bidang fikih atau hukum juga melahirkan madzhab-madzhab dalam Syi’ah, yakni  Zaidiah, Isna Asyariah, dan Ismailiyah. Madzhab Zaidiah dibentuk oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin. Karyanya yang terkenal adalah Al Majmu’. Sementara Madzhab Syiah Dua Belas (Isna Asyariah) hanya menerima hadis yang sanadnya melalui ahlulbait (keluarga Nabi Muhammad). Imam Syiah Isna Asyariah yang terkenal adalah imam ketujuh, Ja’far Al Shadiq. Selain itu, ,madzhab ini merupakan madzhab resmi di Iran.
Mazhab-Mazhab di Bidang Lain
Madzhab-madzhab dalam politik, filsafat, dan tasawuf pada dasarnya dipelopori oleh ulama-ulama madzhab hukum dan kalam. Dalam politik terdapatpula madzhab Khawarij, Syiah dan Sunni. Di Filsafat terdapat madzhab tradisional dan liberal. Dalam tasawuf ada madzhab Syiah dan Sunni.  Sementara dalam pembaharuan terdapat madzhab tradisional dan progresif.


No comments:

Post a Comment

Tawassul, Manakib dan Sya’ir sebelum Melaksanakan Shalat

Tawassul, Manakib dan Sya’ir sebelum Melaksanakan Shalat Perlunya ada pelurusan tentang tawassul, karena banyaknya saudara kita yang ...