Sejarah Madzhab dalam Islam
Dengan semakin
berkembangnya teknologi yang juga semakin mudah fitnah tersebar, sehingga
menjadi momok menakutkan bagi kaum yang cinta akan kedamaian. Jelas kita
ketahui, sebelum adanya aliran wahabi pengkhianat dari Najd menyusup kedalam
kedamaian umat Islam, keadaan muslim Indonesia secara pandangan publik dan
politik masih terbilang damai meskipun pengikut madzhab berbeda (namun akidah
sama) dan berdampingan dengan kaum kafir. Yang mana itu menjadi bukti atau
simbol kesatuan dan toleransi ummat muslim Indonesia. Namun, dengan adanya
kemunculan mereka yang berbau politik duniawi, dengan sokongan media yang
begitu mempunyai efek luar biasa pada hal layak, maka ini menjadi peringatan
bagi kita terhadap kedatangannya akhir zaman.
Perlu kita
ketahui yang kita maksud dengan shalafu sholeh adalah tidak lain para ulama
terdahulu seperti Imam madzhab, dan adapun yang termasuk dikatakan shalafu
sholeh juga diperuntukan bagi seorang ahli sunnah yang mengikuti pemahaman
terdahulu yang mempunyai keteladanan yang sholeh sikapnya berdasarkan sunnah
dengan panduan para ulama yang lebih mengetahui lebih baik tentang teladan Nabi
Muhammad saw, seperti para ulama dan kaum muslimin di Indonesia yang bermadzhab
tauhid Asy’ariah (diantaranya).
Catatan : Imam
Malik “tidak memakai” Hadits Bukhari, Muslim, karena beliau lahir 100 tahun lebih dulu dari
para Imam Hadits seperti Imam Bukhari. Imam Malik lahir di Madinah pada tahun
714 (93 H), dan meninggal pada tahun 800 (179 H).
Meskipun para
Imam memeliki perbedaan pendapat, tapi pendapat mereka itu justru saling
melengkapi dan meminimalisir peluang kesalahan dan keteledoran dalam melaksanakan
ibadah semaksimal mungkin dan sehati-hati mungkin dalam beradab ketika
menghadap Allah swt seperti dalam hal ibadah shalat, dll. Dan tidak ada yang
mengkafirkan dan mensesatkan secara terang-terangan satu sama lain, seperti
oknum wahabi sekarang, yang jelas tajk pernah dilakukan oleh seorang ahli
sunnah.
Bahkan para
Imam Madzhab tersebut justru saling terikat ikatan guru dan murid.
Contoh hal Imam Malik adalah guru dari Imam Syafi’i, sementara Imam Syafi’i adalah guru dari Imam Hambali.
Mereka semua hafal Al Qur’an dalam usia muda. Contoh, Imam Syafi’i hafal Al Qur’an pada usia 7 tahun dan menguasai ribuan bahkan jutaan Hadits. Lalu kemudian, Imam Malik yang hafal Al Qur’an, tapi juga termasuk sebagaiTabi’u Tabi’in (cucu dari sahabat Nabi, Anas bin Malik), beliau melihat langsung praktek dari Tabi’in yang mana adalah sebagai anak sahabat Nabi di kota Madinah. Bahkan Imam Bukhari dan Imam Muslim pun bermadzhab Syafi’i. Ini karena meski Imam Bukhari menguasai 1 juta hadits, namun cuma menemukan 7000 hadits saja yg sahih. Tidak cukup untuk dijadikan dasar menyusun Madzhab Fiqih seperti cara sholat, dsb serta mereka taadub terhadap madhab terdahulu yang sudah dikatan sudah baik dan lengkap dalam menguraikan tata cara beribadah dengan baik.
Contoh hal Imam Malik adalah guru dari Imam Syafi’i, sementara Imam Syafi’i adalah guru dari Imam Hambali.
Mereka semua hafal Al Qur’an dalam usia muda. Contoh, Imam Syafi’i hafal Al Qur’an pada usia 7 tahun dan menguasai ribuan bahkan jutaan Hadits. Lalu kemudian, Imam Malik yang hafal Al Qur’an, tapi juga termasuk sebagaiTabi’u Tabi’in (cucu dari sahabat Nabi, Anas bin Malik), beliau melihat langsung praktek dari Tabi’in yang mana adalah sebagai anak sahabat Nabi di kota Madinah. Bahkan Imam Bukhari dan Imam Muslim pun bermadzhab Syafi’i. Ini karena meski Imam Bukhari menguasai 1 juta hadits, namun cuma menemukan 7000 hadits saja yg sahih. Tidak cukup untuk dijadikan dasar menyusun Madzhab Fiqih seperti cara sholat, dsb serta mereka taadub terhadap madhab terdahulu yang sudah dikatan sudah baik dan lengkap dalam menguraikan tata cara beribadah dengan baik.
Madzhab pada
awalnya adalah sebuah metode yang terbentuk setelah melalui pemikiran dan
penelitian, yang mana kemudian para muslimin mengikuti dan menjadikan metode
(cara atau teori) itu sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah, sesuai
tuntunan sunnah yang benar. Sejarah madzhab bermula dari pemikiran atau
pendapat seorang imam dalam memahami sesuatu, baik filsafat, hukum, teologi,
politik, dan lain sebagainya. Pemikiran itu kemudian diikuti oleh kelompok atau
pengikut dan berkembang secara alami menjadi suatu aliran, atau ajaran sehingga
perlu sebutan sebagai ciri.
Pada dasarnya,
madzhab-madzhab dalam Islam timbul antara lain karena perbedaan dalam memahami
ajaran yang terdapat dalam Al Qur’an dan sunah yang bersifat tidak absolut
dengan kehati-hatian masing-masing, dalam rangka menjauhkan dari kesalahfahaman
mengenai ayat dan hadis yang bermakna rancu (ada yang harus diperjelas atau
tidak) dan saling berkaitan itu , dengan pemikiran dangkal yang dapat mengikis
akidah dan ahlak serta keimanan kepadaAllah Swt. Perbedaan pendapat mengenai
maksud ayat-ayat Zanni Ad dalalah (ayat yang pengertiannya masih bisa
ditafsirkan) adalah salah satu alasan munculnya mazhab-mazhab dan aliran-aliran
dalam Islam.
Pada hakikatnya
madzhab adalah suatu aliran pemahaman terhadap Al Qur’an dan Sunnah. Sifatnya
tidak mengikat, akan tetapi mengapa kita harus taklid atau bergantung pada
madzhab tersebut?, tidak lain supaya kita terhindar dari kekeliruan dan
sebenarnya para Imam menanggung pernyataan dan pemikiran mereka terhadap ummat
muslim yang mengikuti cara mereka dihadapan Allah swt nanti, jika mereka tidak
ikhlas dan tak benar dalam menyampaikan ajaran.
Karena ranah
pembahasan mereka adalah penafsiran tentang ayat-ayat yang tidak jelas atau
samar artinya menjadi jelas dan bukan mengenai ajaran dasar Islam, maka
perbedaan madzhab dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak keluar
dari hakekat keIslaman. Meskipun terkadang perbedaan antara madzhab terlihat
cukup curam dan bahkan bertentangan. Seperti hal batal dan tidaknya wudhu
menerut madzhab Maliki dan Syafi’i, tapi tidak mempengaruhi terhadap akidah
keimanan terhadap Allah, melainkan berpengaruh pada sah atau tidak nya suatu
ibadah kepada Allah Swt, menurut alasan masing-masing.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa sering kali para oknum menyatakan hadis Bukhori Muslim
dengan hanya sebagian pernyataan yang membuat perpecahan. Padahal para Imam
tersebut juga mengikuti madzhab para Imam terdahulu dalam cara beribadah (fiqih),
jika para ulama shaleh zaman dahulu saja mengikuti madzhab Imam empat ini,
mengapa merka yang ahanya orang akhir zaman berani berpendapat selancang
demikian? (Waallahu a’lam).
Sementara
mereka bisa-bisanya seperti menafiikan keberadaan tentang keselarasan dan
keharmonisan perbedaan ijtihad ulama. Sungguh tak beradab nya perilaku mereka
dalam berilmu. Apalagi jika kita lihat bahwa derajat guru adalah sama dengan
pengganti orang tua dalam berilmu, sehingga tanggung jawabnya di akhirat sangat
besar terhadap kita sama dengan orang tua.
para Imam Madzhab inilah yang kita sebut shalafu sholeh selama ini, yang menyampaikan cara beribadah Nabi dengan tuntunan dan cara menyikapi segala permasalahan yang mencakup lingkup ibadah menurut penjelasan Nabi, yang ada dalam litelatur ataupun pelajaran ilmu yang ada.
para Imam Madzhab inilah yang kita sebut shalafu sholeh selama ini, yang menyampaikan cara beribadah Nabi dengan tuntunan dan cara menyikapi segala permasalahan yang mencakup lingkup ibadah menurut penjelasan Nabi, yang ada dalam litelatur ataupun pelajaran ilmu yang ada.
Lalu bagaimana
mungkin mereka menaafikan kemadzhaban?, karena sesungguhnya jika tak ada
perantara mereka maka tak akan sampai apa yang diamalkan Nabi kepada kita.
Sedangkan Nabi bersabda kita harus mengikuti warasatul anbiya yaitu ulama (yang
benar).
Jadi keliru
sekali, jika kita yg merupakan manusia akhir zaman berusaha menghilangkan
ajaran ulama Salaf yang sebenarnya, dengan bersembunyi dibalik topeng kebaikan
dan media. Justru aliran yg tidak bermazhab macam Salafi Wahabi itulah yang
mudah menuduh Muslim lain sebagai Ahlul Bid’ah, Sesat, Musyrik, Kafir, dsb. Kemudian
menghalalkan darah sesama Muslim, yang patut kita waspadai, karena hal itu
ibarat kan musuh dalam selimut yang akan menjerumuskan kita kedalam politik
beragama dan kesesatan.
Contoh saling menghargai dengan dasar hukum yang syah dan boleh menurut kaidah syar’iah adalah yang berdasarkan sunnah dan Al Qur’an, dan kita bisa menteladani riwayat hadis berikut yang diriwayatkan oleh Hr.Bukhori dan Muslim :
Contoh saling menghargai dengan dasar hukum yang syah dan boleh menurut kaidah syar’iah adalah yang berdasarkan sunnah dan Al Qur’an, dan kita bisa menteladani riwayat hadis berikut yang diriwayatkan oleh Hr.Bukhori dan Muslim :
Anas bin Malik berkata: “Kami sedang bermusafir bersama dengan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam semasa Ramadhan dan di kalangan kami ada
yang berpuasa, ada yang tidak berpuasa. Golongan yang berpuasa tidak
menyalahkan orang yang tidak berpuasa dan golongan yang tidak berpuasa tidak
menyalahkan orang yang berpuasa”. (Hadist riwayat Bukhari and Muslim).
Hal ini membuktikan jelas bahwa Rasulullah saw sangat berwawasan dan bijaksana
dalam pertimbangan hukum. Ini pun yang menjadi dasar pembagian hukum puasa bagi
setiap orang dengan berbagai macam keadaanya. Akan tetapi ingat, bahwa dalam
akidah tetap Rasulullah menyatakan sikap tegas, agar tidak adanya persekutuan
dalam diri maupun fikiran dan hati kita terhadap KeEsaan Allah Swt. Ingat!
Teologi Madzhab
Kemunculan madzhab-madzhab tidak akan terlepas dari jangkauan politik
yang akhirnya terus berkelanjutan pada permasalahan agama.
Khawarij
Aliran Khawarij
awalnya adalah pendukung Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang mana mereka meninggalkan
barisannya sebagai bentuk protes terhadap sikap Ali yang menerima arbitrasi Muawwiyah
bin Abu Sufyan (dalam keadaan gejolak politik/perang), ketika peperangan hampir
dimenangkan oleh kelompok Sayyidina Ali.
Nama lain dari
Khawarij adalah Haruriyah, yang dinisbahkan kepada Harura, yang adalah sebuah
tempat yang berada dekat Kuffah, Irak. Pada umumnya mereka terdiri dari orang
Arab Badui yang sederhana dalam hidup dan pemikirian, tetapi keras hatinya.
Pada awalnya
kaum Khawarij berjumlah sekitar 12.000 orang. Imam pertama mereka adalah
Abdullah bin Wahhab Ar Rasyidi. Kaum Khawarij ini memiliki sifat demokratis
dalam persoalan kenegaraan dan juga
akhirnya secara tidak langsung membawa nama agama menurut pandangan awam
yang tidak bisa memisahkan, sehingga terjadi kesesatan fikiran yang drastis,
dan mereka memiliki sifat keras dan bebal. Dan Menurut mereka, orang yang
melakukan dosa besar adalah langsung dianggap sebagai kafir.
Murji’ah
Karena adanya
kaum khawarij, maka muncul lah kaum murji’ah yang bertentangan dengan khawarij,
kaum ini ingin bersikap netral dari praktik mengkafirkan seseorang. Untuk itu
mereka mengusung doktrin irja’, yaitu penangguhan hukuman (menurut
aturan Islam) terhadap orang beriman yang melakukan dosa dan mereka tetap dianggap
muslim. Oleh karena itu, mereka yang disebut kafir oleh Khawarij, tetap mukmin
bagi Murji’ah. Adapun akhir dari hidupnya tentunya hak Allah saja yang berlaku.
Maka dari itu, pandangan bijak sangat diperlukan sekali dalam menelaah suatu
permasalahan.
Kelompok Murji’ah
terbagi menjadi kelompok moderat dan ekstrem. Tokoh-tokoh moderat diantaranya,
Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf Al Qadi.
Sementara yang ekstrem antara lain Jahm bin Sofwan dan pengikutnya.
Ajaran yang
terdapat dalam golongan Murji’ah moderat menjadi ajaran yang diterima dalam
Ahlusunah waljamaah, yakni orang yang berdosa besar dan meninggal tanpa tobat
sepenuhnya adalah hak preogatif Allah semata.
Muktazilah
Muktazilah
adalah salah satu aliran dalam teologi Islam yang dikenal bersifat rasional dan
liberal. Ciri utama yang membedakan aliran ini dengan aliran lainnya adalah
pandangan-pandangan teologisnya yang lebih banyak ditunjang oleh dalil-dalil ‘aqliah
(akal) dan lebih bersifat filosofis, sehingga sering disebut aliran
rasionalitas Islam. Bagi mereka, orang berdosa besar adalah tidak mukmin dan
tidak kafir, tetapi mengambil posisi di antara keduanya.
Di antara tokoh
Muktazilah yang terkenal adalah Wasil Bin Ata. Muktazilah terkenal dengan lima prinsip
ajarannya yaitu tauhid, keadilan, janji dan ancaman, posisi di antara dua
posisi, dan amar makruf nahi mungkar. Qadariah menjadi anutan dari kaum
muktazilah ini, yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan
dalam memilih dan bertindak.
Di samping
doktrin utama kebebasan berkehendak, kelompok Muktazilah menambahkan doktrin
lain, yaitu penolakan terhadap kesatuan antara Tuhan dan sifat-sifat Nya,
seperti Berkuasa, Bijaksana dan Maha hidup, dengan argumen bahwa konsep semacam
itu akan merusak keEsaan Tuhan, padahal tidak ada akibat sedikitpun jika
dilihat dari dalam kaidah Al Qur’an.
Oleh karena
itu, julukan yang sangat disukai kaum Muktazilah adalah “pendukung keadilan dan
keEsaan”. Yang berarti mereka menyembah satu Tuhan, akan tetatpi tidak
berkembang dalam berfikiran harmonis. Yang dimaksud adalah bahwa (tidak mungkin
Allah yang Esa tidak mempunyai sifat yang ditolak mereka ( seperti berkuasa,
Maha hidup dll)). Karena akan mencerminkan dalam fikiran manusia bahwa Allah tidak
berhak dan tidak berkuasa. Sehingga akhirnya muncul faham yang selaras dengan
kehidupan yaitu Asy’ariah yang berlogika dengan dasar pernyataan Kalamullah
yang ada.
Asy’ariah
Pertama kali
ungkapan populer aswaja adalah perkembangan dari ajaran tauhid Madzhab
Asy’ariyah yang sering juga disebut ahlusunah waljamaah, di samping Maturidiah
yang menapaki bumi Indonesia ini. Pendiri mazhab ini adalah Imam Abu Hasan Ali
bin Isma’il Al Asy’ari. Pada awalnya ia menjadi pengikut Muktazilah selama 30
tahun, tetapi kemudian keluar dan memisahkan diri dari muktazilah hingga
berdirinya Madzhab Asy’ariah.
Selain alasan
hati yang bertentangan dengan pemahaman Muktazilah yang dipimpin ayah tiri beliau,
sebab utama Imam Al Asy’ari menjauhkan diri dari Muktazilah adalah adanya
perpecahan yang dialami kaum muslimin yang bisa menghancurkan mereka jika
tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslim yang sangat peduli dengan keutuhan
umat Islam, ia khawatir Al Qur’an dan Hadis menjadi korban paham-paham
kaum Muktazilah yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan, karena
didasarkan atas pemujaan akal pikiran yang rasinalisme dan tidak selaras dengan
makna Al Qur’an.
Oleh karena
itu, Imam Al Asya’ri mengambil jalan tengah antara golongan rasional dan
tekstualis, dan ternyata jalan tersebut diterima oleh mayoritas kaum muslimin,
karena sangat berdasar kuat yang tidak bisa di tiadakan oleh akal manusiawi
serta senada dengan pernyataan Firman Allah dalam Al Qur’an, yang menyatakan
secara tidak langsung terhadap ciri dzat Nya dengan mengutarakan sifat
sebagaimana dalam Al Qur’an.
Diantara banyak
tokoh pendukung beliau adalah Abu Bakar Muhammad Al Baqillani, Imam Al Juwaini
dan Imam Al Ghazali.
Maturidiah
Madzhab ini
didirikan oleh Abu Mansur Al Maturidi. Beliau adalah pengikut Abu Hanifah dan
karenanya paham-paham teologinya banyak memiliki persamaan dengan Imam Abu
Hanifah. Madzhab ini banyak menggunakan rasio dalam pandangan keagamaannya dan
dalam sistem teologinya, meskipun tidak sejauh Muktazilah.
Dalam
perkembangannya aliran ini terbagi dalam dua golongan, yakni Maturidiah Samarkand
yang merupakan pengikut Al Maturidi dan Maturidiah Bukhara yang merupakan
pengikut Al Bazdawi. Maturidiah Samarkand lebih dekat ke Muktazilah
pandangannya, sementara Maturidiah Bukhara dekat denga Asy’ariah. Adapun
maturidiah yang banyak diikuti adalah yang tak bertentangan dengan
Asy’ariah(lebih condong, hanya beda wadah perkumpulan saja).
Tersebarnya Madzhab Fiqih di Dunia
Persebaran mazhab fikih di dunia
Mekipun banyak
fraksi madzhab fiqih (Dalam sejarah), akan tetapi dalam pandangan garis besar hukum
Islam atau fikih terdapat empat madzhab besar yang menjadi acuan kita(Indonesia
dan Muslim Dunia) dalam tata cara beribadah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hanbali. Selain keempat madzhab itu, terdapat pula mazhab-mazhab lain yang
dalam perkembangannya tidak sebesar keempat mazhab terdahulu. Mazhab-mazhab minor
tersebut adalah mazhab At Tauri, An Nakha’i, At Tabari, Al Auza’i dan Az Zahiri
dan ada pula yang menyebutkan madzhab Al Ja’fari. Di antara mazhab-mazhab minor
ini yang cukup menonjol adalah Madzhab Az Zahiri yang didirikan oleh Imam Dawud
bin Khalaf Al Asfahani yang mana ini adalah zaman nya penyebaran Islam (Para
Wali).
- Hanafi
Madzhab Hanafi
atau Hanafiah didirikan oleh Imam Nu’man bin Sabit atau yang lebih terkenal
dengan nama Abu Hanifah (wafat 767 M). Pemikiran hukumnya bercorak rasional.
Mazhab ini berasal dari Kuffah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang
tinggi, sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat,
analogi, dan isitihsan (kiyas khafi). Murid-murid Abu Hanifah yang
menonjol antara lain Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy Syaibani. Pada masa
Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi yang diikuti keluarga kerajaan.
- Maliki
Mazhab Maliki
atau Malikiah adalah mazhab yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Malik
bin Abi Amir Al Asybahi atau sering dikenal dengan nama Imam Malik. Sepanjang
hidupnya beliau tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk keperluan
ibadah haji.
Pemikiran
hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual. beliau juga
termasuk periwayat hadis. Karyanya adalah Al Muwatta’ (hadis yang bercorak
fikih).
Imam Malik juga
dikenal sebagai seorang mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi, seperti fatwanya
bahwa bai’at yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu, pemikirannya
juga banyak menggunakan tradisi warga Madinah.
- Syafi’i
Madzhab Syafi’i
atau Syafi’iah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i
atau Imam Syafi’i. Selama hidup ia pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan
terakhir di Mesir. Selain berdasar pada Al Qur’an sunnah, dan ijmak, Imam
Syafi’i juga memakai kiyas. Ia disebut sebagai orang pertama yang membukukan
ilmu usul fikih, dengan karyanya Ar Risalah. Pemikirannya yang cenderung
moderat diperlihatkan dalam qaul qadim (pendapat yang baru) dan qaul
jadid (pendapat yang lama). Untuk penyebarannya, Madzhab Syafi’i banyak
dianut di pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Irak, India, Yaman, dan Indonesia.
Maka dari itu dengan adanya kaum yang tidak jelas yang mengaku sebagai ahlu
sunnah, jelas akan tertolak sebagian besar ummat muslim di Indonesia, karena
selain dari segi pemikiran yang berbeda juga dari keadaan politik yang semakin
berkembang yang berdasarkan asal sejarah berkembangnya faham ekstrim mereka
yang bersembunyi dibalik nama agama sebagai kedok politik dan pekerjaan.
4. Hanbali
Madzhab Hanbali
atau Hanbaliah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal atau dikenal dengan
nama Imam Hanbali. Pada masa mudanya beliau berguru kepada Abu Yusuf dan Imam
Syafi’i. Corak pemikirannya tradisionalis (fundamentalis). Selain berdasar pada
Al Qur’an, Sunnah sebagai landasan dasar, ijtihad sahabat, ia juga menggunakan
hadis mursal dan kiyas jika dibutuhkan. (Seperti menghadapi persoalan yang baru
tapi belum pasti dan samar menurut hukum dasar yang menjadikan penilaian hukum
nya dilihat dari niat awal perbuatan atau asal mula warna hukum suatu benda).
Selain seorang
ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadis. Karyanya yang terkenal adalah Musnad
(Kumpulan Hadis-Hadis Nabi SAW). Beberapa pengikutnya yang terkenal adalah Ibnu
Taimiyah dan Abdul Wahhab. Penganut Mazhab Hanbali banyak terdapat di Irak,
Mesir, Suriah, dan Arab Saudi.
Madzhab dalam
Syiah
Perbedaan dalam
bidang fikih atau hukum juga melahirkan madzhab-madzhab dalam Syi’ah, yakni
Zaidiah, Isna Asyariah, dan Ismailiyah. Madzhab Zaidiah dibentuk
oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin. Karyanya yang terkenal adalah Al Majmu’.
Sementara Madzhab Syiah Dua Belas (Isna Asyariah) hanya menerima hadis
yang sanadnya melalui ahlulbait (keluarga Nabi Muhammad). Imam Syiah Isna
Asyariah yang terkenal adalah imam ketujuh, Ja’far Al Shadiq. Selain itu,
,madzhab ini merupakan madzhab resmi di Iran.
Mazhab-Mazhab
di Bidang Lain
Madzhab-madzhab
dalam politik, filsafat, dan tasawuf pada dasarnya dipelopori oleh ulama-ulama
madzhab hukum dan kalam. Dalam politik terdapatpula madzhab Khawarij, Syiah dan
Sunni. Di Filsafat terdapat madzhab tradisional dan liberal. Dalam tasawuf ada
madzhab Syiah dan Sunni. Sementara dalam pembaharuan terdapat madzhab
tradisional dan progresif.
No comments:
Post a Comment