Tuesday, January 16, 2018

Tahlilan Bukan Bid'ah Dholalah



Mengenal Tahlilan atau Kenduri
Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami  (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.
Tahlilan adalah suatu acara yang mengemas beberapa nilai sunnah yang disatukan pengerjaannya, karena dapat di lakukan secara bersamaan. Dan isi dari padanya adalah pembacaan ayat Al Qur’an, dzikir(tahmid, tasbih, tahlil, istigfar, doa), sholawat dan lain sebagainya. Dengan tujuan bertabaruk dan memohon doa agar meringankan beban si mayyit, serta menjadikan amal ibadah bagi yang mendoakannya.
Contoh hal lain, seperti dalam majlis ta’lim. Itu adalah satu acara yang berisi do’a, tabligh, dzikir, silaturahmi dll. Semuanya terkemas menjadi satu dalam satu acara tersebut. Nah, begitu juga tahlilan ini. Dan adapun dalil yang mendasari kegiatan ini adalah diantaranya:
Dalil sampainya amaliyah bagi si mayit
Qs.Al Hasyr 10
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka(Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a: “Ya Tuhan kami(Allah swt), beri ampunlah kami dan saudara-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami””. Dalam ayat ini Allah swt menyanjung orang yang beriman, karena mereka memohon ampun(istigfar)untuk orang sebelum mereka. Ini menunjukan orang yang sudah meninggal dapat manfaat dari orang yang masih hidup dengan doa nya atas rahmat dan izin Allah swt.(Pernyataan yang menyatakan bahwa Allah swt meridoi hal tersebu ada dalam artikel lainnya).
Hr.Muslim
Rasulullah saw bersabda: Dari Auf bin Malik, ia berkata “Saya telah mendengar Rasulullah saw setelah selesai shalat jenazah berkata “Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkan lah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya. Keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka””.
Jelas bukan, ini dalilnya bahwa Rasulullah mendo’akan bagi orang yang meninggal dan manfaatnya akan sampai pada orang yang meninggal tersebut. Apalagi do’a dari Rasulullah. Apakah para pembid’ah itu menyembunyikan banyak dalil hadis? Atau karena mereka lupa?. Hadis yang saya utarakan adalah hadis yang tentunya ada dalam kitab hadis yang selalu mereka bawa yaitu shoheh bukhori muslim dan lainnya yang menjadi rujukan mereka. Akan tetapi, mereka seolah mengabaikan nya. Padahal jelas, mereka pun memiliki kitabnya. Maka ingat lah dengan wejangan ini Man katamal ilma mal’unuun, siapa yang menyembunyikan ilmu maka terlaknat. Karena rasul mengajarkan kepada kita supaya amanah dalam berilmu dan menyampaikannya. Maka hal itu bertentangan dengan sunnah yang sesungguhnya.
Cara mengetahui jahil tidaknya nya, benar tidak nya secara pengetahuan umum itu bisa dikatakan mudah bagi orang yang berfikir jernih dan tanpa nafsu. Anda lihat apa yang selalu mereka bawa kitabnya, kemudian anda lihat sendiri apakah ada hadis yang mereka sembunyikan. Lalu anda diskusikan dengan alim ulama. Dan anda harus tahu sudut pandang ulama lain dalam hal tersebut, jangan hanya dari satu narasumber. Maka, sungguh jahatnya mereka jika mencoba mengadu domba kita dengan membuat faham antipati sesama muslim. Apalagi banyaknya pengikut mereka, malah berperangai lebih keras kepala. Mari kita simak beberapa hadis yang menangkis dan menafikan faham mereka ini.
Hr. Abu Dawud
Do’a setelah mayyit dikuburkan.
Rasulullah bersabda: Dari Ustman bin Affan ra, berkata adalah Nabi saw berdiri lalu bersabda: ”Mohonkan ampun untuk saudara mu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya”.
Hr. Muslim
Sedangkan do’a ziarah kubur diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi “Bagaimana pendapatmu, kalau saya(Aisyah)memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasulullah saw mwnjawab ucapkan(salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim dan semoga Allah memberi rahmat kepada generasi pendahulu, dan generasi mendatang dan sesungguhnya Insyallah kami pasti menyusul).
Hr. Bukhori
Hadis tentang sampainya pahala shodaqah pada mayyit.
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Sa’ad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi saw untuk bertanya. “Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedang saya tak ada di tempat. Lalu apakah jika saya bersedekah  untuknya akan bermanfaat baginya?. Rasulullah saw menjawab:”Ya Sa’ad, saksikanlah kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya”.
Ini adalah pernyataan bahwa akan sampainya amal sedekah kepada mayyit, dengan penrnyataan Rasulullah yang mana menegaskan jika sedekah akan sampai, dengan menjawab bahwa Beliau saw akan mensedekahkan kebunnya, untuk ibu Sa’ad. Hal ini berarti Nabi saw menyetujui akan sedekah Sa’ad, dengan pernyataan penegasan bahwa beliaupun menyedekahkan kebunnya untuk ibunda Sa’ad tersebut. Ini akan kita ketahui murod kalam nya jika kita mempelajari ilmu bahasa. Meskipun tidak menyebut akan sampainya sedekah secara lugas dengan lafadnya, tapi pernyataan dari ucapan Rasulullah adalah penegasan bahwa akan sampainya sedekah pada si mayyit, yang mana beliaupun ikut menyedekahkan kebunnya.
Hr. Bukhori Muslim
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum, maka keluarganya berpuasa untuknya”. Pernyataan ini, mengisyaratkan bahwa adanya kewajiban bagi ahli untuk menggantikan kewajiban sepeninggalan mayyit, dan mengisyaratkan bahwa apa yang dilakukan ahli akan menyempurnakan amalan mayyit yang belum terselesaikan. Sangat jelas sekali dan dapat dicerna dengan akal pikiran.
Hr. Bukhori
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa seorang wanita Juhainnah datang kepada Nabi saw, dan bertanya: ”Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal. Apakah saya boleh melakukan hajji unuknya? Rasulullah saw menjawab:”Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang?, apakah kamu membayarnya?, bayarlah hutang Allah, karena hutang kepada allah lebih berhak untuk dibayar”.
Dalil ijma
1.      Para ulama sepakat bahwa doa dalam shalat jenazah bermanfaat bagi si mayit.
2.      Bebasnya hutang mayyit yang ditanggung oleh orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Ini berdasarkan hadis yang mana Abu Qatadah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya, Rasulullah saw bersabda: ”Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya”.(Hr Ahmad. Ingat!, ini lah pernyataan Rasulullah yang sangat bijak terhadap ummatnya.
 Dalil kiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan pahalanya untuk saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak ada larangan menghadiahkan harta bagi orang lain semasa hidupnya. Dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah menjelaskan sampainya pahala badaniyah seperti membaca Al Qur’an dan lainnya, dikiyaskan dengan sampainya puasa. Karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai pada mayyit, sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam beberapa riwayat. Jika demikian, apalagi pahala membaca Al Qur’an yang berupa perbuatan dan niat baik, tentu itu pula jelas akan sampai dengan kayyid yang kiranya ulama telah menelaah lebih rinci dalam hal tersebut.
Adapun dalil yang menerangkan shadaqah untuk mayyit pada hari ke satu, dua sampai dengan ke tujuh bahkan sampai ke 40, yaitu hadis marfu mursal dari tiga orang tabi’in yaitu Thaus, Ubaid bin Umair dan Mujahid yang dapat dijadikan kayid kepada hadis-hadis mutlak.
1.      Riwayat Thaus
“Bahwa orang-orang mati itu akan mendapat fitnah(ujian)di dalam kubur mereka tujuh hari. Maka mereka(para sahabat)itu, menganjurkan untuk memberi shadaqah makanan atas nama mereka(mayyit) selama hari-hari itu.
Disini jelas para sahabat menganjurkan, dan dilihat dari yang meriwayatkan nya tentu lebih dapat dipercaya karena mereka tabi’in yang dekat dengan sahabat di bandingkan bualan kosong orang yang tak berilmu dengan segala kejahilan yang memfitnah para ulama.
2.      Riwayat Ubaid bin Umair
“Terjadi fitnah kubur terhadap dua golongan, yaitu orang mukmin dan orang munafik. Adapun terhadap orang mukmin 7 hari dan orang munafik 40hari”.
3.      Riwayat Mujahid
“Ruhruh itu berada diatas pekuburan selama 7 hari, sejak dikuburkan tidak memisahinya. Kemudian, dalam beberapa hadis lain menyatakan bahwa kedua malaikat Munkar dan Nakir itu, mengulangi  pertanyaan-pertanyaan tiga kali dalam satu waktu. Ada penjelasan yang lebih jelas dalam masalah ini dalam Thulu ast Tsuraiya di Izhari Makana Khafiya oleh Al Imam Suyuti dalam Al Hawii lil Fatawiy.
Dalil-dalil hadiah pahala bacaan
1.      Hadis wasiat Ibnu Umar syarah Aqidah Thahawiyah 458
Dari Ibnu Umar ra: ”Bahwasanya beliau berwsiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awal-awal surat Al Baqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian Muhajirin juga menyatakan adanya pembacaan surat Al Baqarah”. Hadis ini menjadi pegangan Imam Ahmad dalam (Mukhtashor Tadzkirah Qurtubi). Padahal sebelumnya, beliau termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala dari orang hidup kepada orang yang  sudah mati. Namun, setelah mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat Ibnu Umar tersebut, beliau akhirnya mencabut pernyataannya itu. Ini menandakan bahwa beliau, mengamini apa yang di lakukan Ibnu Umar, dan karena beliau melihat kedudukan Ibnu Umar yang tak mungkin berdusta juga dapat dipercaya.
Maka, muncul lah riwayat Imam Ahmad bin Hanbali bahwa beliau berkata, “Sampai kepada mayyit(pahala)tiap-tiap kebajikan, karena ada nash nash yang datang padanya dan juga karena kaum muslimin(zaman tabi’in atba’u tabi’in)yang berkumpul disetiap negri, mereka mebaca Al Qur’an dan menghadiahkan(pahala)nya, kepada mereka yang sudah meninggal. Maka, jadilah  ijma.
2.      Hadis Sunan Baihaqi
“Bahwasannya Ibnu Umar menyukai agar dibaca keatas pekuburan, sesudah pemakaman awal dan akhir surat Al Baqarah”. Hal ini semakna dengan hadis sebelumnya, jika yang pertama berupa wasiat, maka yang ini berupa pernyataan yang diriwayatkan Imam Baihaqi dan hal ini disukai oleh beliau.
3.      Hr. Darulqutni
“Barang siapa memasuki pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad(Al Ikhlas) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalannya kepada orang-orang yang telah meninggal(di pekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.
4.      Hadist Marfu Riwayat Hafidz As Salafi
“Barang siapa melewati pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad(al Ikhlas) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalannya kepada orang-orang yang telah meninggal(di pekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”. (Mukhtasar Al Qurtubi hal 26)
5.      Hadis Riwayat At Tabrani dan Baihaqi dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jika mati salah seorang dari kamu, maka jangan lah menahannya dan segeralah membawanya ke kubur, dan bacakanlah fatihatul kitab disamping kepalannya”.
6.      Hadis Riwayat Abu Daud, Nasa’i, Ahmad dan Ibnu Hibban
Dari Maqil bin Yasar dari Nabi saw, beliau bersabda :”Bacakanlah surat yasin untuk orang yang mati diantara kamu”.
Fatwa ulama tentang sampainya hadiah pahala bacaan pada mayyit, yaitu:
1.      Imam Ahmad Al Marwazi “Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata”: “Jika kamu masuk ke pekuburan maka bacalah fatihatul kitab, Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas, dan jadikanlah pahalannya untuk para penghuni kubur. Maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik adalah agar si pembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: ”Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah ku bca ini kepada si fulan”.(Hujjatu Ahlis Sunnah wal Jamaah hal 15)
2.      Syeikh Ali  bin Muhammad bin Abil
“Adapun membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalannya kepada orang yang meninggal secara sukarela dan tanpa upah, maka pahalannya akan sampai kepadannya, sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji”.(Syarah Aqidah Thahawiyah 457)
3.      Ibnu Taimiyah
“Sesungguhnya mayyit itu dapat beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah dan seumpamanya”. (Yasalinka fii Ddin wal Hayat jilid 1/442).
Dalm kitab Ibnu Taimiyah yang berjudul Majmu Fatawa 23 hal 324. Beliau Ibnu Taimiyah ditanya tentang seseorang yang bertahlil, bertasbih, bertahmid, bertakbir dan menyampaikan pahala tersebut kepada si mayyit muslim, lantas beliau menjawab “Amalan tesebut sampai kepada si mayyit dan juga tasbih, takbir dan lainnya sekirannya disampaikan pahalanya kepada mayyit, maka lainnya sampai serta bagus dan baik(tindakan dan hasilnya)”.
Lalu mengapa para oknum pemitnah menolak dan menyesatkan amalan ini?. Beliau Ibnu Taimiyah ditanya perihal yang bertahlil 70000 kali dan menghadiahkannya kepada si mayyit muslim, lantas beliau mengatakan amalan itu adalah amat memberi manfaat dan amat baik serta mulia.
4.      Ibnu Qayyim Al Jauziyah
“Suatu yang paling utama di hadiahkan kepada mayyit adalah sedekah, istigfar, berdoa untuknya dan berhaji tas nama dia. Adapun membaca al quran dan menghadiahkannya kepada mayyit secara sukarela dan tanpa imbalan, maka akan sampai kepadannya sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya”.(Yasalunaka fii Ddin wal Hayat)
Ibnu Qayyim juga berkata dalam kitab nya Ar Ruh : “Al khalal dalam kitab nya Al Jami sewaktu membahas  bacaan Al Qur’an disamping kubur, berkata: menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammd Ad Dauri, menceritakan kepada kami Yahya bin Mu’in, menceritakan kepada kami Mubassyar Al Halabi, menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ala’ bin Al Lajlaj dari bapaku : “Jika aku telah mati, maka letakkanlah aku di liang lahad dan ucapkanlah bismillah dan baca permulaan surat Al Baqarah disamping kepalaku karena sesungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar berkata demikian. Ibnu Qayyim dalam kitab ini pada halaman yang sama :”Mengabarkan kepadaku Hasan bin Ali Musa Al Hadad dan dia adalah seorang yang sangat jujur, dia berkata:”Pernah aku bersama Ahmad bin Hanbali, dan Muhammad bin Qudamah Al Juhairi menghadiri jenazah, maka tatkala mayyit dimakamkan, seorang lelaki kurus duduk disamping kubur(sambil membaca Al Qur’an)”. Melihat ini berkatalah Imam Ahmad kepadanya:”Hai sesungguhnya membaca Al Qur’an disamping kubur adalah bid’ah!”. Maka tatkala kami keluar dari kubur berkatalah Imam Muhammad bin Qudamah kepada Imam bin Hanbali: “Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar Al Halabi?, Imam Ahmad menjawab:”Beliau adalah orang yang Tsiqah(terpercaya), apakah engkau meriwayatkan sesuatu darinya?. Imam Qadamah menjawab:”Ya, mengabarkan kepadaku Mubassyar dari Abdurrahman bin A’la bin Al Lajlaj dari bapaknya bahwa dia berwasiat bahwa bila ia telah dikuburkan agar hendak dibacakan disamping kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan dia berkata :”Aku telah mendengar Ibnu Umar berwasiat yang demikian itu”. Mendengar riwayat tersebut Imam bin Hanbali berkata:”Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar bacaannya diteruskan(kitab Ar Ruh Ibnu Qayyim Al Jauziyah)”.
5.      Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, mantan mufti mesir:”Tokoh-tokoh madhab Hanafi berpendapat bahwa tiap-tiap orang yang melakukan ibadah baik sedekah maupun membaca Al Qur’an atau selain demikian daripada macam macam kebaikan, boleh baginya menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, dan pahalanya itu akan sampai kepadanya”.
6.      Imam Sya’bi
“Orang orang anshar jika ada diantara mereka yang meninggal, maka mereka berbondongbondong ke kuburnya sambil membaca Al Qur’an disampingnya”.(ucapan ini juga di kutip Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya Ar ruh).
7.      Syaikh Al Ma’sum
“Dalam madhab Maliki tidak ada khilaf dalam hal sampainya pahala sedekah kepada mayyit”.
8.      Allamah Muhammad Al Arobiy
“Sesungguhnya membaca alquran untuk orang-orang yang meninggal hukumnya harus, dan sampainya pahala kepada mereka”. Menurut jumhur fuqaha Islam Aswaja. (Kitab Majmu Tsalatsi Rasa’il)
9.      Imam Qurtubi
“Telah ijma, ulama ats sampainya pahala sedekah untuk orang yang sudah mati, maka seperti itu pula pendapat ulama dalam hal bacaan Al Qur’an, do’a dan istigfar, karena masing-masingnya termasuk sedekah”.
Dalam Madhab Imam As Syafi’i
Dalam madhab Syafi’i ada perbedaan pendapat antara qaol mashyur dan qaul mukhtar, menrut qaul mashyur tidak sampai karena putusnya hubungan antara mayyit dan orang hidup, menurut qaul mukhtar yang terpilih menyebutkan sampai dengan pendapat jika terlebih dahulu di minta kepada Allah swt untuk disampaikan kepada mayyit. Syeikh Zakariya Al Anshari mengatakan dalam kitabnya tentang pendapat qaol mashyur ini yaitu, apa yang dikatakan qaol mashyur ini atas pengertian “Jika Al Qur’an tidak dibaca dihadapan mayyit dan tidak pula meniatkan bacaan untuknya”. Jadi, pada dasarnyadoa akan diterima hanya saja berbeda ketentuan dalam praktekny saja menerut dua qaol ini.  Jika kita tak berniat untuk menghususkan untuk mayyit dan tidak langsung dihadapan mayyit tersebut, maka tidak akan sampai menurut qaol mashyur syafi’iyah.
Mengenai syarat sampainya pahala bacaan Syeikh Sulaiman Al Jamal menjelaskan dalam kitab Hasiyatul Jamal “Berkata Syeikh Muhammad Ramli: sampai pahala bacaan jika terdapat salah satu dari tiga perkara, yaitu pembacaan dilakukan disamping kuburannya, kedua berdoa untuk mayyit setelah bacaan Al Qur’an yakni memohonkan agar pahalanya disampaikan oleh Allah kepada mayyit, tiga meniatkan sampainya pahala itu kepadanya”.
Hal sama juga di ungkapkan Syeikh Ahmad bin Qasim Al Ubadi dalam Hasiyat Tuhfatul Muhtaj. Langkah ini, di jadikan syarat dan tata tertib oleh sebagian para ulama, agar tidak bersinggungan dengan bid’ah dan khurafat serta syirik. Jadi jelas, disini tidak ada unsur yang menyalahi aturan agama. Dan jelas, masih ada lagi yang lain yang menyatakan membolehkan tahlil dan sampai amal kepada orang meninggal dari orang hidup, baik itu dalam hadis dan dalam Qur’an(ada yang di nasakh(dibatalkan pengertian ayatnya)) yang menyampaikan tidak sampainya pahala, dengan ayat lain yang meluruskannya. Sehingga terjadi kesinkronan kesimpulan antara ayat satu dengan yang lainnya. Hal ini hanya anda dapat fahami, jika anda mengenal ilmu bhilagah dan pan arobiy, karena bagaimanapun tidak akan dapat mengerti sesuatu jika tak ada tangga yang menyampaikannya. Maka dalam setiap artikel saya, saya berikan pemahaman secara aqli(tidak disertai penjelasan ilmu pan arobiy)karena akan menguras waktu dan akan panjang, serta agar anda dapat mencerna dengan lebih mudah sesuai kapasitas pengetahuan agama dasar yang umum kita ketahui.

No comments:

Post a Comment

Tawassul, Manakib dan Sya’ir sebelum Melaksanakan Shalat

Tawassul, Manakib dan Sya’ir sebelum Melaksanakan Shalat Perlunya ada pelurusan tentang tawassul, karena banyaknya saudara kita yang ...