Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami
(yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut
mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit
dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian
meratap.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.
Tahlilan adalah suatu
acara yang mengemas beberapa nilai sunnah yang disatukan pengerjaannya, karena
dapat di lakukan secara bersamaan. Dan isi dari padanya adalah pembacaan ayat
Al Qur’an, dzikir(tahmid, tasbih, tahlil, istigfar, doa), sholawat dan lain
sebagainya. Dengan tujuan bertabaruk dan memohon doa agar meringankan beban si
mayyit, serta menjadikan amal ibadah bagi yang mendoakannya.
Contoh hal lain,
seperti dalam majlis ta’lim. Itu adalah satu acara yang berisi do’a, tabligh,
dzikir, silaturahmi dll. Semuanya terkemas menjadi satu dalam satu acara
tersebut. Nah, begitu juga tahlilan ini. Dan adapun dalil yang mendasari
kegiatan ini adalah diantaranya:
Dalil sampainya
amaliyah bagi si mayit
Qs.Al
Hasyr 10
“Dan orang-orang yang
datang sesudah mereka(Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a: “Ya Tuhan kami(Allah
swt), beri ampunlah kami dan saudara-saudar kami yang telah beriman lebih
dahulu dari kami””. Dalam ayat ini Allah swt menyanjung
orang yang beriman, karena mereka memohon ampun(istigfar)untuk orang sebelum
mereka. Ini menunjukan orang yang sudah meninggal dapat manfaat dari orang yang
masih hidup dengan doa nya atas rahmat dan izin Allah swt.(Pernyataan yang
menyatakan bahwa Allah swt meridoi hal tersebu ada dalam artikel lainnya).
Hr.Muslim
Rasulullah saw bersabda:
Dari Auf bin Malik, ia berkata “Saya telah mendengar Rasulullah saw setelah selesai
shalat jenazah berkata “Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah
dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya,
mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkan lah dari segala
kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya
tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya. Keluarga yang lebih baik
dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, dan peliharalah
dia dari siksa kubur dan siksa neraka””.
Jelas bukan, ini
dalilnya bahwa Rasulullah mendo’akan bagi orang yang meninggal dan manfaatnya
akan sampai pada orang yang meninggal tersebut. Apalagi do’a dari Rasulullah.
Apakah para pembid’ah itu menyembunyikan banyak dalil hadis? Atau karena mereka
lupa?. Hadis yang saya utarakan adalah hadis yang tentunya ada dalam kitab
hadis yang selalu mereka bawa yaitu shoheh bukhori muslim dan lainnya yang
menjadi rujukan mereka. Akan tetapi, mereka seolah mengabaikan nya. Padahal
jelas, mereka pun memiliki kitabnya. Maka ingat lah dengan wejangan ini Man
katamal ilma mal’unuun, siapa yang menyembunyikan ilmu maka
terlaknat. Karena rasul mengajarkan kepada kita supaya amanah dalam
berilmu dan menyampaikannya. Maka hal itu bertentangan dengan sunnah yang
sesungguhnya.
Cara mengetahui jahil
tidaknya nya, benar tidak nya secara pengetahuan umum itu bisa dikatakan mudah
bagi orang yang berfikir jernih dan tanpa nafsu. Anda lihat apa yang selalu
mereka bawa kitabnya, kemudian anda lihat sendiri apakah ada hadis yang mereka
sembunyikan. Lalu anda diskusikan dengan alim ulama. Dan anda harus tahu sudut
pandang ulama lain dalam hal tersebut, jangan hanya dari satu narasumber. Maka,
sungguh jahatnya mereka jika mencoba mengadu domba kita dengan membuat faham
antipati sesama muslim. Apalagi banyaknya pengikut mereka, malah berperangai lebih
keras kepala. Mari kita simak beberapa hadis yang menangkis dan menafikan faham
mereka ini.
Hr.
Abu Dawud
Do’a setelah mayyit
dikuburkan.
Rasulullah bersabda:
Dari Ustman
bin Affan ra, berkata adalah Nabi saw berdiri lalu bersabda: ”Mohonkan
ampun untuk saudara mu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang
dia sedang ditanya”.
Hr.
Muslim
Sedangkan do’a ziarah
kubur diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada
Nabi “Bagaimana
pendapatmu, kalau saya(Aisyah)memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasulullah saw
mwnjawab ucapkan(salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min
maupun muslim dan semoga Allah memberi rahmat kepada generasi pendahulu, dan
generasi mendatang dan sesungguhnya Insyallah kami pasti menyusul).
Hr.
Bukhori
Hadis tentang sampainya
pahala shodaqah pada mayyit.
Dari Abdullah
bin Abbas ra bahwa Sa’ad bin Ubadah ibunya meninggal
dunia ketika ia tak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi saw untuk
bertanya. “Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedang saya
tak ada di tempat. Lalu apakah jika saya bersedekah untuknya akan bermanfaat baginya?. Rasulullah
saw menjawab:”Ya Sa’ad, saksikanlah kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan
untuknya”.
Ini adalah pernyataan
bahwa akan sampainya amal sedekah kepada mayyit, dengan penrnyataan Rasulullah
yang mana menegaskan jika sedekah akan sampai, dengan menjawab bahwa Beliau saw
akan mensedekahkan kebunnya, untuk ibu Sa’ad. Hal ini berarti Nabi saw
menyetujui akan sedekah Sa’ad, dengan pernyataan penegasan bahwa beliaupun
menyedekahkan kebunnya untuk ibunda Sa’ad tersebut. Ini akan kita ketahui murod
kalam nya jika kita mempelajari ilmu bahasa. Meskipun tidak menyebut akan
sampainya sedekah secara lugas dengan lafadnya, tapi pernyataan dari ucapan Rasulullah
adalah penegasan bahwa akan sampainya sedekah pada si mayyit, yang mana
beliaupun ikut menyedekahkan kebunnya.
Hr.
Bukhori Muslim
Dari Aisyah
ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang meninggal dengan
mempunyai kewajiban shaum, maka keluarganya berpuasa untuknya”.
Pernyataan ini, mengisyaratkan bahwa adanya kewajiban bagi ahli untuk
menggantikan kewajiban sepeninggalan mayyit, dan mengisyaratkan bahwa apa yang
dilakukan ahli akan menyempurnakan amalan mayyit yang belum terselesaikan.
Sangat jelas sekali dan dapat dicerna dengan akal pikiran.
Hr.
Bukhori
Dari Ibnu
Abbas ra, bahwa seorang wanita Juhainnah datang kepada Nabi saw,
dan bertanya: ”Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk hajji, namun belum terlaksana
sampai ia meninggal. Apakah saya boleh melakukan hajji unuknya? Rasulullah saw menjawab:”Ya,
bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang?, apakah kamu membayarnya?,
bayarlah hutang Allah, karena hutang kepada allah lebih berhak untuk dibayar”.
Dalil
ijma
1.
Para ulama sepakat bahwa doa dalam
shalat jenazah bermanfaat bagi si mayit.
2.
Bebasnya hutang mayyit
yang ditanggung oleh orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Ini berdasarkan
hadis yang mana Abu Qatadah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit
sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya, Rasulullah saw bersabda: ”Sekarang
engkau telah mendinginkan kulitnya”.(Hr Ahmad. Ingat!, ini lah
pernyataan Rasulullah yang sangat bijak terhadap ummatnya.
Dalil
kiyas
Pahala itu adalah hak
orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan pahalanya untuk saudaranya yang
muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak ada larangan
menghadiahkan harta bagi orang lain semasa hidupnya. Dan membebaskan utang
setelah wafatnya. Islam telah menjelaskan sampainya pahala badaniyah seperti
membaca Al Qur’an dan lainnya, dikiyaskan dengan sampainya puasa. Karena puasa
adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa
sampai pada mayyit, sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam beberapa riwayat.
Jika demikian, apalagi pahala membaca Al Qur’an yang berupa perbuatan dan niat
baik, tentu itu pula jelas akan sampai dengan kayyid yang kiranya ulama telah
menelaah lebih rinci dalam hal tersebut.
Adapun dalil yang
menerangkan shadaqah untuk mayyit pada hari ke satu, dua sampai dengan ke tujuh
bahkan sampai ke 40, yaitu hadis marfu mursal dari tiga orang tabi’in yaitu Thaus,
Ubaid bin Umair dan Mujahid yang dapat dijadikan kayid kepada
hadis-hadis mutlak.
1. Riwayat Thaus
“Bahwa
orang-orang mati itu akan mendapat fitnah(ujian)di dalam kubur mereka tujuh
hari. Maka mereka(para sahabat)itu, menganjurkan untuk memberi shadaqah makanan
atas nama mereka(mayyit) selama hari-hari itu.
Disini
jelas para sahabat menganjurkan, dan dilihat dari yang meriwayatkan nya tentu
lebih dapat dipercaya karena mereka tabi’in yang dekat dengan sahabat di
bandingkan bualan kosong orang yang tak berilmu dengan segala kejahilan yang
memfitnah para ulama.
2. Riwayat Ubaid bin Umair
“Terjadi
fitnah kubur terhadap dua golongan, yaitu orang mukmin dan orang munafik.
Adapun terhadap orang mukmin 7 hari dan orang munafik 40hari”.
3. Riwayat Mujahid
“Ruhruh
itu berada diatas pekuburan selama 7 hari, sejak dikuburkan tidak memisahinya.
Kemudian, dalam beberapa hadis lain menyatakan bahwa kedua malaikat Munkar dan Nakir itu, mengulangi pertanyaan-pertanyaan tiga kali dalam satu
waktu. Ada penjelasan yang lebih jelas dalam masalah ini dalam Thulu
ast Tsuraiya di Izhari Makana Khafiya oleh Al Imam Suyuti dalam Al
Hawii lil Fatawiy.
Dalil-dalil hadiah
pahala bacaan
1.
Hadis
wasiat Ibnu Umar syarah Aqidah Thahawiyah 458
Dari
Ibnu
Umar ra: ”Bahwasanya beliau berwsiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman
dibacakan awal-awal surat Al Baqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian Muhajirin
juga menyatakan adanya pembacaan surat Al Baqarah”. Hadis ini menjadi
pegangan Imam Ahmad dalam (Mukhtashor Tadzkirah Qurtubi). Padahal
sebelumnya, beliau termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala dari orang
hidup kepada orang yang sudah mati.
Namun, setelah mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat Ibnu Umar tersebut, beliau akhirnya
mencabut pernyataannya itu. Ini menandakan bahwa beliau, mengamini apa yang di
lakukan Ibnu Umar, dan karena beliau
melihat kedudukan Ibnu Umar yang tak mungkin berdusta juga dapat dipercaya.
Maka,
muncul lah riwayat Imam Ahmad bin Hanbali
bahwa beliau berkata, “Sampai kepada mayyit(pahala)tiap-tiap
kebajikan, karena ada nash nash yang datang padanya dan juga karena kaum
muslimin(zaman tabi’in atba’u tabi’in)yang berkumpul disetiap negri, mereka
mebaca Al Qur’an dan menghadiahkan(pahala)nya, kepada mereka yang sudah
meninggal. Maka, jadilah ijma.
2. Hadis Sunan Baihaqi
“Bahwasannya
Ibnu Umar menyukai agar dibaca keatas pekuburan, sesudah pemakaman awal dan
akhir surat Al Baqarah”. Hal ini semakna dengan hadis
sebelumnya, jika yang pertama berupa wasiat, maka yang ini berupa pernyataan
yang diriwayatkan Imam Baihaqi dan
hal ini disukai oleh beliau.
3. Hr. Darulqutni
“Barang
siapa memasuki pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad(Al Ikhlas) 11 kali,
kemudian menghadiahkan pahalannya kepada orang-orang yang telah meninggal(di
pekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.
4. Hadist Marfu Riwayat Hafidz As Salafi
“Barang
siapa melewati pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad(al Ikhlas) 11 kali,
kemudian menghadiahkan pahalannya kepada orang-orang yang telah meninggal(di
pekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.
(Mukhtasar Al Qurtubi hal 26)
5.
Hadis
Riwayat At Tabrani dan Baihaqi dari Ibnu Umar ra,
bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jika mati salah seorang dari kamu, maka
jangan lah menahannya dan segeralah membawanya ke kubur, dan bacakanlah
fatihatul kitab disamping kepalannya”.
6. Hadis Riwayat Abu Daud, Nasa’i, Ahmad
dan Ibnu Hibban
Dari
Maqil bin Yasar dari Nabi saw, beliau
bersabda :”Bacakanlah surat yasin untuk orang yang mati diantara kamu”.
Fatwa ulama tentang
sampainya hadiah pahala bacaan pada mayyit, yaitu:
1.
Imam
Ahmad Al Marwazi “Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal
berkata”: “Jika kamu masuk ke pekuburan maka bacalah fatihatul kitab, Al Ikhlas,
Al Falaq dan An Nas, dan jadikanlah pahalannya untuk para penghuni kubur. Maka
sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik
adalah agar si pembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: ”Ya Allah, sampaikanlah pahala
ayat yang telah ku bca ini kepada si fulan”.(Hujjatu Ahlis Sunnah wal Jamaah hal 15)
2. Syeikh Ali bin Muhammad bin Abil
“Adapun
membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalannya kepada orang yang meninggal
secara sukarela dan tanpa upah, maka pahalannya akan sampai kepadannya,
sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji”.(Syarah Aqidah Thahawiyah 457)
3. Ibnu Taimiyah
“Sesungguhnya
mayyit itu dapat beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah
dan seumpamanya”. (Yasalinka fii Ddin wal Hayat jilid 1/442).
Dalm
kitab Ibnu Taimiyah yang berjudul Majmu Fatawa 23 hal 324. Beliau Ibnu Taimiyah
ditanya tentang seseorang yang bertahlil, bertasbih, bertahmid, bertakbir dan
menyampaikan pahala tersebut kepada si mayyit muslim, lantas beliau menjawab “Amalan
tesebut sampai kepada si mayyit dan juga tasbih, takbir dan lainnya sekirannya
disampaikan pahalanya kepada mayyit, maka lainnya sampai serta bagus dan
baik(tindakan dan hasilnya)”.
Lalu
mengapa para oknum pemitnah menolak dan menyesatkan amalan ini?. Beliau Ibnu Taimiyah
ditanya perihal yang bertahlil 70000 kali dan menghadiahkannya kepada si mayyit
muslim, lantas beliau mengatakan amalan itu adalah amat memberi manfaat dan
amat baik serta mulia.
4. Ibnu Qayyim Al Jauziyah
“Suatu
yang paling utama di hadiahkan kepada mayyit adalah sedekah, istigfar, berdoa
untuknya dan berhaji tas nama dia. Adapun membaca al quran dan menghadiahkannya
kepada mayyit secara sukarela dan tanpa imbalan, maka akan sampai kepadannya
sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya”.(Yasalunaka fii Ddin wal Hayat)
Ibnu Qayyim
juga berkata dalam kitab nya Ar Ruh :
“Al
khalal dalam kitab nya Al Jami sewaktu membahas
bacaan Al Qur’an disamping kubur, berkata: menceritakan kepada kami
Abbas bin Muhammd Ad Dauri, menceritakan kepada kami Yahya bin Mu’in,
menceritakan kepada kami Mubassyar Al Halabi, menceritakan kepada kami
Abdurrahman bin Ala’ bin Al Lajlaj dari bapaku : “Jika aku telah mati, maka
letakkanlah aku di liang lahad dan ucapkanlah bismillah dan baca permulaan
surat Al Baqarah disamping kepalaku karena sesungguhnya aku mendengar Abdullah
bin Umar berkata demikian. Ibnu
Qayyim dalam kitab ini pada halaman yang sama :”Mengabarkan kepadaku Hasan bin
Ali Musa Al Hadad dan dia adalah seorang yang sangat jujur, dia berkata:”Pernah
aku bersama Ahmad bin Hanbali, dan Muhammad bin Qudamah Al Juhairi menghadiri
jenazah, maka tatkala mayyit dimakamkan, seorang lelaki kurus duduk disamping kubur(sambil
membaca Al Qur’an)”. Melihat ini berkatalah Imam Ahmad kepadanya:”Hai sesungguhnya membaca Al Qur’an
disamping kubur adalah bid’ah!”. Maka tatkala kami keluar dari kubur
berkatalah Imam Muhammad bin Qudamah
kepada Imam bin Hanbali: “Wahai
Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar Al Halabi?, Imam Ahmad menjawab:”Beliau
adalah orang yang Tsiqah(terpercaya), apakah engkau meriwayatkan sesuatu
darinya?. Imam Qadamah menjawab:”Ya, mengabarkan kepadaku Mubassyar dari
Abdurrahman bin A’la bin Al Lajlaj dari bapaknya bahwa dia berwasiat bahwa bila
ia telah dikuburkan agar hendak dibacakan disamping kepalanya permulaan surat
Al Baqarah dan akhirnya, dan dia berkata :”Aku telah mendengar Ibnu Umar berwasiat
yang demikian itu”. Mendengar riwayat tersebut Imam bin Hanbali berkata:”Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar
bacaannya diteruskan(kitab Ar Ruh Ibnu Qayyim Al Jauziyah)”.
5.
Syaikh
Hasanain Muhammad Makhluf, mantan mufti mesir:”Tokoh-tokoh
madhab Hanafi berpendapat bahwa tiap-tiap orang yang melakukan ibadah baik
sedekah maupun membaca Al Qur’an atau selain demikian daripada macam macam
kebaikan, boleh baginya menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, dan
pahalanya itu akan sampai kepadanya”.
6. Imam Sya’bi
“Orang
orang anshar jika ada diantara mereka yang meninggal, maka mereka
berbondongbondong ke kuburnya sambil membaca Al Qur’an disampingnya”.(ucapan
ini juga di kutip Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya Ar ruh).
7. Syaikh Al Ma’sum
“Dalam
madhab Maliki tidak ada khilaf dalam hal sampainya pahala sedekah kepada mayyit”.
8. Allamah Muhammad Al Arobiy
“Sesungguhnya
membaca alquran untuk orang-orang yang meninggal hukumnya harus, dan sampainya
pahala kepada mereka”. Menurut jumhur fuqaha Islam
Aswaja. (Kitab Majmu Tsalatsi Rasa’il)
9. Imam Qurtubi
“Telah
ijma, ulama ats sampainya pahala sedekah untuk orang yang sudah mati, maka
seperti itu pula pendapat ulama dalam hal bacaan Al Qur’an, do’a dan istigfar,
karena masing-masingnya termasuk sedekah”.
Dalam Madhab Imam As Syafi’i
Dalam madhab Syafi’i
ada perbedaan pendapat antara qaol mashyur dan qaul mukhtar, menrut qaul
mashyur tidak sampai karena putusnya hubungan antara mayyit dan orang hidup,
menurut qaul mukhtar yang terpilih menyebutkan sampai dengan pendapat jika terlebih
dahulu di minta kepada Allah swt untuk disampaikan kepada mayyit. Syeikh Zakariya Al Anshari mengatakan
dalam kitabnya tentang pendapat qaol mashyur ini yaitu, apa yang dikatakan qaol
mashyur ini atas pengertian “Jika Al Qur’an tidak dibaca dihadapan
mayyit dan tidak pula meniatkan bacaan untuknya”. Jadi, pada
dasarnyadoa akan diterima hanya saja berbeda ketentuan dalam praktekny saja
menerut dua qaol ini. Jika kita tak
berniat untuk menghususkan untuk mayyit dan tidak langsung dihadapan mayyit
tersebut, maka tidak akan sampai menurut qaol mashyur syafi’iyah.
Mengenai syarat
sampainya pahala bacaan Syeikh Sulaiman Al Jamal menjelaskan
dalam kitab Hasiyatul Jamal “Berkata Syeikh Muhammad Ramli: sampai
pahala bacaan jika terdapat salah satu dari tiga perkara, yaitu pembacaan
dilakukan disamping kuburannya, kedua berdoa untuk mayyit setelah bacaan Al Qur’an
yakni memohonkan agar pahalanya disampaikan oleh Allah kepada mayyit, tiga
meniatkan sampainya pahala itu kepadanya”.
Hal sama juga di
ungkapkan Syeikh Ahmad bin Qasim Al Ubadi
dalam Hasiyat Tuhfatul Muhtaj. Langkah ini, di jadikan syarat dan tata tertib
oleh sebagian para ulama, agar tidak bersinggungan dengan bid’ah dan khurafat
serta syirik. Jadi jelas, disini tidak ada unsur yang menyalahi aturan agama. Dan
jelas, masih ada lagi yang lain yang menyatakan membolehkan tahlil dan sampai
amal kepada orang meninggal dari orang hidup, baik itu dalam hadis dan dalam Qur’an(ada
yang di nasakh(dibatalkan pengertian ayatnya)) yang menyampaikan tidak
sampainya pahala, dengan ayat lain yang meluruskannya. Sehingga terjadi
kesinkronan kesimpulan antara ayat satu dengan yang lainnya. Hal ini hanya anda
dapat fahami, jika anda mengenal ilmu bhilagah dan pan arobiy, karena
bagaimanapun tidak akan dapat mengerti sesuatu jika tak ada tangga yang
menyampaikannya. Maka dalam setiap artikel saya, saya berikan pemahaman secara
aqli(tidak disertai penjelasan ilmu pan arobiy)karena akan menguras waktu dan
akan panjang, serta agar anda dapat mencerna dengan lebih mudah sesuai
kapasitas pengetahuan agama dasar yang umum kita ketahui.

No comments:
Post a Comment